SUMBER : TEMPOINTERAKTIF, RABU, 09 FEBRUARI 2011 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Temanggung – Antonius Richmond Bawengan, terdakwa penistaan agama disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Temanggung pun kemarin telah memvonis pria asal Manado ini lima tahun penjara.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Temanggung Agus Setiawan, Bawengan saat itu menyebarkan tiga selebaran dan dua buku.
Tiga selebaran itu berukuran kertas folio dan dibagi tiga kolom. Masing-masing berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” dan “Putusan Hakim Bebas”.
Baca pos ini lebih lanjut
-10.184301
123.594852